"MHA itu bukan cuma satu kesatuan, mereka memiliki ruang hidup di darat maupun di laut, di mana ruang penghidupan dan rumah mereka ada di situ," ujar Tely.
KKP berharap Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Pemkab Buton Selatan dapat segera melakukan pengadministrasian dan pendataan tanah ulayat yang bersifat komunal.
Langkah ini dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi konflik pemanfaatan ruang di masa mendatang. (C)
Penulis: Ali Iskandar Majid
Editor: Mustaqim
