BATAUGA, TELISIK.ID - Pernyataan kepala bengkel PT. Bosowa, selaku agen penjulan mobil merk Mitsubishi, Nuralfa Amin, yang mengatakan kewenangan klaim garansi adalah sepenuhnya milik Agen Tunggal Pemilik Merk (ATPM) rupanya tidak benar. Itu diketahui melalui buku garansi yang dikeluarkan pihak perusahaan.
Dalam buku garansi, poin enam menyebutkan bahwa, keputusan atas setiap klaim garansi adalah sepenuhnya ditentukan oleh PT. Krama Yudha Tiga Berlian Motors (PT. KTB), dan keputusan itu bersifat final dan mengikat.
Pada poin dua, tentang hal-hal yang masuk dalam garansi disebutkan, garansi berlaku untuk seluruh suku cadang kecuali, ban, suku cadang yang habis terpakai serta hal atau komponen yang tidak ditanggung dalam garansi kendaraan termasuk ongkos kerja kecuali ada ketentuan kusus. Penggantian komponen akan dilakukan apabila komponen tersebut tidak dapat diperbaiki.
Sementara, hal-hal yang tidak masuk dalam garansi apabila kerusakan normal karena umur pemakaian, kecelakaan dan kerusakan akibat keadaan disekitarnya seperti, polusi udara, banjir, kebakaran, gempa bumi huru hara dan lain-lain. Kedua, karat pada suku cadang yang standar dari pabriknya tidak dilapisi pelindung logam semacam cat, anti karat dan lain-lain. Kemudian kerusakan cat karena faktor dari luar seperti terkena bahan kimia, kotoran binatang, akibat cuaca, kecelakaan, gores dan lain-lain.
Selain itu, suara dan getaran kecil, rembesan ringan dan lain-lain yang tidak mempengaruhi kualitas atau fungsi kendaraan. Terakhir, kerusakan yang terbukti secara teknis akibat pemakaian diluar batas spesifikasi kendaraan seperti beban berlebihan, balap, rally dan lain-lain.
