JAKARTA, TELISIK.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah tidak akan menaikkan pajak pada 2026, meski target penerimaan perpajakan meningkat hampir mencapai Rp 2.700 triliun.

Penetapan target ini didasarkan pada proyeksi kinerja ekonomi nasional yang lebih baik serta keberlanjutan reformasi perpajakan, termasuk mempertimbangkan tantangan dan potensi yang ada.

Dalam dokumen Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2026, disebutkan bahwa target penerimaan perpajakan diproyeksikan sebesar Rp 2.692,016,8 miliar atau tumbuh 12,8 persen dibandingkan outlook tahun 2025.

Angka ini setara 10,47 persen dari produk domestik bruto (PDB) tahun 2026. Target tersebut terbagi menjadi dua kelompok, yaitu penerimaan pajak dan penerimaan kepabeanan serta cukai.

Untuk penerimaan pajak, pemerintah menargetkan Rp 2.357,7 triliun, naik 13 persen dibandingkan realisasi tahun sebelumnya. Rinciannya, pajak penghasilan (PPh) ditargetkan Rp 1.209,4 triliun atau naik 15 persen, sementara pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar Rp 995,3 triliun, naik 11,7 persen.