KENDARI, TELISIK.ID - Direksi Bank Sultra mempersilakan pihak yang merasa dirugikan atas beridirinya kantor Bank Sultra di Ereke, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, untuk menempuh jalur hukum.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama Bank Sultra, Abdul Latif. Menurutnya, sejak tahun 2013, sertifikat kepemilikan lahan yang saat ini dijadikan kantor Bank Sultra sudah atas nama Bank Sultra Ereke.
“Yang kami tahu sejak 2013 sertifikat tersebut sudah atas nama Bank Sultra," jelas Abdul Latif, Selasa (14/9/2021).
Untuk itu, sebagai negara hukum, Abdul Latif mempersilakan untuk menempuh jalur hukum jika ada pihak yang mengklaim lahan kantor Bank Sultra Capem Ereke yang berlokasi di Desa Linsowu, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara (Butur) itu.
“Negara kita ini negara hukum, jadi silakan tempuh jalur hukum jika ada pihak yang merasa dirugikan atas lahan kantor Bank Sultra di Ereke,” tegas Abdul Latif.
