Meskipun demikian, masyarakat tetap waspada dan melaksanakan protokol kesehatan dalam Salat Tarawih untuk pencegahan penyebaran COVID-19. Selama bulan Ramadan 1441 Hijriah ini, masyarakat tidak menggelar ceramah, dan sejumlah aktivitas keramaian lainnya.
"Yang Salat Tarawih warga di sini saja, tidak ada pendatang," ujarnya.
Rahman menambahkan, bahwa pelaksanaan Salat Tarawih di Masjid Al-Muhajirin tetap merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 14 tahun 2020.
"Merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 14 tahun 2020, Dewan Pertimbangan MUI menyebut pelaksanaan ibadah tarawih menyesuaikan dengan kondisi di daerah masing-masing," tambah Rahman
Reporter: Hamka Dwi Sultra
