Bambang Tjahjo Bawono menegaskan bahwa tindakan anggota dalam penangkapan tersebut merupakan upaya terukur untuk melindungi diri dari ancaman langsung, terutama setelah tersangka mengancam menabrak petugas.

Tersangka IP dan AN saat ini telah diamankan di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Berkawan dengan Pengedar Narkoba, Wanita Ini Jadi Korban Peluru Nyasar

Dari Keterangan SM, ia diduga menjadi korban salah tembak di depan Mako Brimob Polda Sulawesi Tenggara pada Selasa (30/1/2024). SM mengalami luka tembak di punggung kanan dan sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit dr R Ismoyo Kendari.

SM menjelaskan bahwa kejadian penembakan bermula saat korban bersama rekan-rekannya melewati jalur di depan Mako Brimob Polda Sulawesi Tenggara. Korban tidak terlibat dalam percakapan rekan-rekannya karena sibuk bermain ponsel di kursi belakang.