KENDARI, TELISIK.ID - Sebelumnya pada pemberitaan lalu, yang telah diterbitkan Telisik.id dengan headline berita berjudul: Brimob Sultra Diduga Gusur Lahan Masyarakat, Anggota: Perintah Atasan, tertanggal 30 Maret 2022, mendapat tanggapan Mako Brimob Sultra.

Saat ditemui oleh Telisik.id, seorang anggota Mako Brimob Sultra, AKP Gusti Komang Sulastra mengatakan, jika kegiatan tersebut adalah pembersihan lahan.

"Saya menyampaikan terkait dengan kegiatan itu adalah merupakan kegiatan pembersihan lahan, yang berdasarkan SK 137 Tahun 1980, yang berasal dari Bupati Konawe Selatan (Konsel)," ungkapnya pada Telisik.id, Senin (4/4/2022).

Berdasarkan hasil pantauan kami di lapangan saat kejadian, anggota koordinator lapangan dari Brimob Sultra, Rendy bahkan tak mengetahui titik koordinat batas lahan tersebut.

Dalam tanggapannya, Gusti Komang Sulastra juga mengatakan, jika hal tersebut terjadi karena sudah lama tidak dibersihkan, karena daerah itu kini sudah berhutan.