Saat Telisik.id ingin mengonfirmasi hal tersebut pada salah seorang warga yang terdampak, namun masih belum bisa menghubungi, baik secara offline dan online.
Hingga berita ini diterbitkan, tim Telisik.id belum diperlihatkan SK 137 Tahun 1980 yang dimaksud oleh Gusti Komang Sulastra. Bahkan dari pihak warga, saat kejadian, warga menunjukkan sertifikat tanah miliknya.
"Nantilah itu saya kirimkan, yang jelas kami punya SK 137," pungkasnya. (B)
Reporter: Nur Khumairah Sholeha Hasan
Editor: Kardin
