"Kami tidak memberi ruang bagi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Seluruh pihak harus menaati ketentuan ini demi melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan ekonomi," kata Jumhur seperti dikutip Antara.
Para kepala daerah diminta menetapkan kebijakan larangan, moratorium terhadap aturan yang membolehkannya, serta menerapkan sanksi tegas berupa sanksi administratif, denda, hingga pidana bagi para pelanggar.
Pada 15 Oktober 2026, Presiden Prabowo melantik Satyawan Pudyatmoko sebagai Kepala Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN). Pembentukan badan ini diharapkan membuat penanganan dan pencegahan karhutla di lahan gambut lebih fleksibel.
Pemerintah juga telah membentuk 95 kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) dengan 1.425 personel di enam provinsi prioritas. Kelompok itu didukung 3.975 unit sarana pemadaman, dan 35 kelompok MPA lagi direncanakan dibentuk tahun ini.
