Penanganan karhutla oleh pemerintah juga diuji di pengadilan. Sejumlah kelompok masyarakat sipil, perwakilan masyarakat adat, dan pemuda Katolik menggugat penanganan kebakaran dan kabut asap di Kalimantan Barat. Tergugatnya 10 pihak, termasuk Presiden Prabowo, sejumlah menteri, Kapolri, dan Gubernur Kalimantan Barat.


Para penggugat menuntut pemulihan dan rehabilitasi lingkungan secara menyeluruh, penanganan kebakaran yang lebih kuat, serta akuntabilitas pemerintah atas biaya layanan kesehatan warga. Sidang perdana di Pengadilan Negeri Pontianak pada 7 Oktober ditunda ke 21 Oktober setelah para tergugat tidak hadir.


Di sisi lain, pejabat kepolisian menyatakan 223 orang dan sembilan perusahaan berpotensi menghadapi tindakan hukum atas keterlibatan mereka dalam memicu karhutla, menurut laporan Reuters.