Sufmi juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beserta jajaran untuk segera melakukan upaya-upaya penanggulangan pencemaran laut dan melakukan uji mutu serta dampak terhadap tumpahan limbah di Pantai Timur Lampung.
“Terakhir, saya mengimbau ke pada masyarakat sekitar agar berhati-hati terhadap limbah yang sudah dinyatakan B3 oleh pemerintah setempat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Penegakan Hukum DLH Lampung Timur, Wahyu Utama menyebut, polutan yang mengotori Pantai Labuhan Maringgai Lampung Timur adalah Limbah B3, bahan beracun dan berbahaya.
"Fakta di lapangan, limbah polutan ini jenis LB3, LB3 ini Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun," ungkapnya.
Reporter: Marwan Azis
