KENDARI, TELISIK.ID - Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan pengacara Syaiful Kasim (SK), yang juga Ketua LBH Peradi Konawe dan Sekretaris DPC Peradi Konawe, terus bergulir di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).
Pada Selasa (13/1/2026), para pelapor kembali mendatangi Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lanjutan yang dituangkan dalam berita acara interogasi (BAI).
Diketahui sebelumnya, dua warga Desa Andepali, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, secara resmi melaporkan SK ke Polda Sultra atas dugaan penipuan dan penggelapan dana pada Senin (5/1/2025) lalu.
Usai menjalani pemeriksaan, salah satu pelapor, Yoslin Hame, membeberkan adanya dugaan pemotongan dana yang dinilainya tidak transparan dalam proses pengurusan sertipikat tanah.
Yoslin menjelaskan, dari hasil pengurusan tiga sertipikat, terdapat potongan dana sebesar Rp 600 juta yang disebut-sebut untuk keperluan pajak dan proses administrasi.
