Yoslin menegaskan, seluruh biaya hingga perkara selesai melalui jalur damai pada Agustus 2025, saat mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, sepenuhnya ditanggung oleh klien.
“Kami yang bayar semua sampai terjadi kesepakatan damai pada bulan Agustus 2025,” tegasnya.
Terkait laporan ke Polda Sultra, Yoslin menepis adanya campur tangan atau hasutan dari pihak lain. Ia menegaskan laporan tersebut murni atas inisiatif pribadi.
“Tidak ada yang menghasut, ini inisiatif sendiri untuk melaporkan dia (SK),” ujarnya.
Mengenai pemotongan Rp 75 juta, Yoslin menyebut seluruh dana berada di rekening SK. Ia mengungkapkan, sebelum pemotongan, SK sempat mengonfirmasi akan memotong Rp 50 juta.
