Namun, saat proses transfer dilakukan, dana yang dipotong tercatat berjumlah Rp 75 juta tanpa konfirmasi lanjutan.
“Uang itu ada di rekeningnya (SK). Waktu dia transfer, sudah dipotong Rp 75 juta, jadi yang saya terima Rp 425 juta. Kakak saya juga dipotong Rp 75 juta,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum para pelapor, Rasyid Suka, menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan kliennya mendapat sekitar 18 pertanyaan dari penyidik dan seluruhnya dijawab sesuai fakta.
“Ada sekitar 18 pertanyaan dan alhamdulillah semuanya dijawab dengan benar dan tepat sesuai apa yang mereka alami,” ujarnya.
Rasyid menambahkan, pihaknya kini tinggal menunggu proses hukum selanjutnya. “Langkah selanjutnya kami menunggu prosesnya. Tinggal dibuktikan saja apakah faktanya benar atau tidak,” pungkasnya.
