Menurut SK, dirinya telah mendampingi klien selama lebih dari empat tahun tanpa memungut honor, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi klien.

“Perkara ini saya dampingi lebih dari empat tahun dengan pembiayaan Rp 0. Saya tidak memungut honor karena saya pahami kondisi ekonomi klien saya yang hanya berkebun,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan perkara tersebut melalui tujuh tahapan dan tujuh nomor perkara, termasuk pengurusan administrasi yang menurutnya membutuhkan biaya.

Terkait potongan Rp 75 juta, SK menyebut hal tersebut telah diketahui dan disepakati secara administrasi oleh klien.

“Potongan Rp 75 juta itu bukan untuk Pak Harmin, tapi untuk Pak Yoslin Hame dan Pak Suharmin, dan itu resmi serta diketahui secara administrasi,” tandasnya. (B)