Baca juga: 185 Bencana Terjadi hingga Minggu Keempat Januari 2021
Lebih lanjut, Arif Maulana dari LBH Jakarta menambahkan, faktor lain tidak adanya penghukuman secara tegas baik secara pidana maupun etik bagi aparat yang melakukan tindak kekerasan ataupun atasan yang membiarkan tindakan tersebut.
"Kami berpendapat jika masalah ini tidak dievaluasi maka sulit untuk memiliki pemolisian demokratis di bawah kepemimpinan Listyo. Ada 3 indikator yaitu pertama, melayani kepentingan elite, penguasa atau pemodal,kedua, tindakan pemolisian yang tak berdasarkan hukum atau penggunaan kekuatan yang eksesif, dan, ketiga, lemahnya pengawasan terhadap tindak pemolisian," tuturnya.
Koalisi mendesak Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri mengevaluasi kembali terkait rencana kebijakan yang tidak sejalan dengan nilai-nilai pemolisian yang demokratis dan segera melakukan reformasi internal kepolisian secara keseluruhan dengan:
1. Membatalkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa;
