Seharusnya proses yang penting ini dilakukan secara terbuka dan transparan. Jangan sampai ada kesan ada hal yang sengaja ditutup-tutupi dalam proses tersebut.
Proses yang terbuka sangat penting, tidak hanya untuk membuka ruang pengawasan dan partisipasi publik, tetapi juga mengingat Jenderal Andika Perkasa dikaitkan dengan berbagai catatan buruk terkait HAM, transparansi dan akuntabilitas harta kekayaan dan lain-lain.
"Kami memandang, adanya dugaan keterkaitan Jenderal Andika Perkasa dalam pelanggaran HAM pembunuhan tokoh Papua Theiys Hiyo Eluay perlu diperdalam secara serius oleh DPR. Sebab, penghormatan terhadap HAM tentu menjadi poin penting dalam profesionalitas TNI, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 huruf d UU No. 34/2004 tentang TNI," bebernya.
Sementara Hussein Ahmad dari Imparsial menyoroti adanya kepemilikan harta kekayaan yang fantantis dan ketidakpatuhan Jenderal Andika yang baru melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada tahun ketiga selama menjabat sebagai KSAD juga sejatinya menunjukkan lemahnya integritas dan komitmen Andika Perkasa terhadap agenda pemberantasan korupsi.
Menurut Hussein, DPR seharusnya perlu terlebih dahulu meminta penjelasan kepada Presiden mengenai pengajuan Jenderal Andika sebagai calon tunggal Panglima TNI.
