Baca juga: Demokrat Dikhawatirkan Tak Bisa Ikut di Pemilu 2024 dan Pilkada
Namun persoalan terkait pelanggaran seperti mahar politik, politik uang, dan khususnya penyalahgunaan kekuasaan oleh petahana dan struktur pemerintahan perlu didalami untuk dibuktikan di persidangan.
"Kasus-kasus itu dapat mengancam Pemilu yang konstitusional," paparnya.
Belum lagi, persoalan penegakan hukum dan pengawasan oleh Bawaslu mesti dilihat lebih mendalam, tidak sekedar laporan formil semata.
"Namun mesti dilihat efektifitasnya, apakah penegakan hukum dijalankan dengan baik atau hanya sebagai instrumen untuk melegitimasi pelanggaran Pemilu," pungkasnya.
