Perubahan batas usia pensiun ini memberikan ruang tambahan bagi Presiden untuk mempertahankan posisi Panglima TNI tanpa harus melakukan pergantian dalam waktu dekat.

Dalam aturan tersebut, masa jabatan juga dapat diperpanjang hingga dua kali melalui keputusan presiden.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih jauh dari masa pensiunnya. Ia baru akan menginjak usia 58 tahun pada Mei 2027 mendatang.

Dengan demikian, secara aturan, masa jabatan Jenderal Listyo masih cukup panjang jika mengacu pada peraturan yang berlaku saat ini.

Baca Juga: Prabowo Buka Blokir Anggaran Belanja Kementerian Rp 256 Triliun dan Daerah Rp 50 Triliun