Namun, perlu dicatat bahwa usia pensiun anggota Polri masih diatur maksimal hingga usia 58 tahun. Aturan tersebut sama seperti ketentuan lama pada TNI sebelum direvisi.
Saat ini, sedang berlangsung pembahasan terkait revisi Undang-Undang Polri yang berpotensi mengubah batas usia pensiun.
Jika revisi Undang-Undang Polri disahkan dan mengadopsi ketentuan serupa dengan TNI, maka masa jabatan Kapolri juga dapat diperpanjang secara signifikan.
Hal ini tentunya akan memberikan fleksibilitas bagi Presiden dalam mempertahankan posisi Jenderal Listyo ke depannya. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
