KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Utara bersama DPRD tahun ini, bakal menetapkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Raperda ini diinisiasi Pemda dan DPRD Kolaka Utara demi kemaslahatan masyarakat. Tiga Raperda merupakan usulan pemda yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2022.

Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Sementara dua Raperda lainnya, merupakan inisiatif DPRD. Antara lain, Raperda tentang Pelindungan dan Pengembangan Komoditas Kakao dan Raperda tentang Desa Wisata.

Baca Juga: Peti Mayat Berusia Ratusan Tahun Kembali Ditemukan dalam Gua di Kolaka Utara