Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Utara, Parinringi mengungkapkan, penyusunan kelima Raperda diajukan pada rapat paripurna DPRD untuk dibahas bersama. Hal itu, mengacu pada Permendagri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur penyusunan Produk Hukum Daerah.

"Ini merupakan amanat dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan kebijakan pemerintah daerah, berkenaan produk hukum daerah yang sifatnya mengatur dibahas dan dirumuskan secara bersama-sama dengan DPRD, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," terangnya, Senin (31/7/2023).

Terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kolaka Utara tahun 2022. Pada rapat paripurna DPRD 10 Juli 2023 lalu, pihaknya telah menyampaikan pidato pengantar penyerahan Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kolaka Utara tahun 2022.

Memuat ikhtisar secara umum terkait realisasi APBD tahun anggaran 2022 sesuai dengan laporan pemeriksaan/audit hasil BPK RI perwakilan Sulawesi Tenggara, untuk kemudian dibahas oleh DPRD Kolaka Utara.

"Saya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kolaka Utara yang telah melakukan pembahasan, dan membuat catatan rekomendasi untuk dijadikan saran dan bahan masukan, guna melakukan perbaikan dalam pelaksanaan APBD Kolaka Utara mendatang," ujarnya.