"Dengan demikian, tradisi-tradisi tersebut dapat menjadikan sumber daya tarik yang bisa mendatangkan wisatawan nusantara dan mancanegara yang pada akhirnya akan menghasilkan pemasukan bagi pemerintah desa dan masyarakat desa," tukasnya.
Terkait penetapan lima Raperda tersebut, fraksi PDIP memberikan apresiasi dan berharap agar Raperda itu segera ditetapkan menjadi produk hukum dan aturan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kolaka Utara.
Hal serupa, dikemukakan fraksi PPP, menurut fraksi partai berlambang Ka'bah itu, yakin kehadiran Perda tersebut akan membawa maslahat bagi masyarakat Kolaka Utara.
"Kami berharap pemda setelah Perda ini ditetapkan, agar ditindaklanjuti dalam bentuk program nyata terutama berkaitan dengan peningkatan PAD Kolaka Utara," kata Mustamrin Saleh.
Sebelumnya, Ketua Baperda DPRD Kolaka Utara, Muh Syafaat Nur mengungkapkan, awalnya Baperda berencana menuntaskan 6 Raperda pada tahun 2022 termasuk Raperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), namun masih terkendala di Biro Hukum sehingga belum dapat disingkronkan.
