Baca Juga: Sebelum Kena OTT, Bupati Koltim Sempat Dampingi Tim Asrena Mabes Polri
Baca Juga: Jubir KPK Beberkan Penangkapan Bupati Kolaka Timur
Lebih lanjut Muhamad Ilyas Saribu menjelaskan, jabatan Plh paling lama menjabat satu pekan, sembari menunggu penunjukan penjabat (Pj) yang ditunjuk langsung oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi.
“Saat ini kita patut mengedepankan praduga tak bersalah, jika memang sudah ditetapkan tersangka baru kita ajukan penunjukan Pj,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, sekitar pukul 20.00 Wita Selasa (21/9/2021) malam, KPK dikabarkan telah menangkap Bupati Koltim, Andi Merya Nur karena dugaan tindak pidana korupsi. (C)
