5. Pada Selasa (10/6/2025), Satres Narkoba meringkus pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku adalah seorang ibu rumah tangga (IRT) berusia muda berinisial IM (32) di kediamannya di Desa Lambai, Kecamatan Lambai.
Penangkapan terhadap IM berlangsung saat IRT ini hendak melakukan transaksi jual-beli sabu. Hasilnya Satres Narkoba mengamankan BB sabu seberat 102,51 gram yang disembunyikan di rumah orang tua IM.
6. Satres Narkoba mengamankan dua pengedar sabu pada Rabu (24/6/2025). Satres Narkoba pertama kali meringkus pria inisial M (42). Dari tangan petani Desa Amowe, Kecamatan Pakue Utara ini diamankan BB sabu berat 14,1 gram.
Baca Juga: Manager Susi Ichiban The Park Kendari Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Sempat Mengeluh Sakit
Dari pengakuan M, Satres Narkoba kemudian meringkus MT (43) warga Desa Lengkong Batu, Pakue Utara bersama barang bukti 1,00 gram bruto sabu dan alat timbang digital.
