7. Rabu (25/6/2025), Satres Narkoba meringkus pria inisial N (43), seorang petani asal Desa Lengkong Batu, Kecamatan Pakue Utara. Barang bukti yang disita berupa narkotika jenis shabu seberat 2,38 gram.
8. Awal Juli 2025, Satres Narkoba mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Lasusua.
Pelaku inisial H (21), ditangkap sekitar pukul 13.30 Wita di Jalan Tomaranginang, pada Kamis (10/7/2025). Barang bukti yang diamankan narkotika jenis shabu seberat 25,30 gram.
Barang haram tersebut disembunyikan pelaku di dalam botol minuman bekas warna hijau berisi 18 bungkus plastik strip putih, serta dalam dua bungkus rokok masing-masing berisi 7 dan 19 saset. (A)
Penulis: Muh. Risal H
