KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Lima kabupaten di provinsi Sulawesi Tenggara masuk kategori miskin ekstrem dan menjadi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan oleh Pemerintah Pusat.

Bersumber Surat Keputusan (SK) Nomor 25 Tahun 2022 tentang kabupaten/kota prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem yang dikeluarkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).

Tercatat sebanyak 514 kabupaten/kota di Indonesia masuk daftar daerah prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem 2022 dan perluasan kabupaten/kota prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tahun 2023-2024.

Baca Juga: Rawan Kebakaran, Damkar Kolaka Utara Butuh Puluhan Hidran

Dari 514 kabupaten/kota tersebut, terdapat 212 kabupaten/kota yang dijadikan prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tahun 2022.