Lebih lanjut kata dia, penamaan benda, situs, atau struktur cagar budaya harus original atau memenuhi unsur kearifan lokal. Untuk itu, dibutuhkan diskusi meminta pandangan dari para tokoh sesepuh yang betul paham tentang makna dari nama setiap ODCB sebelum ditetapkan.  

"Misal situs cagar budaya Kumapo Lalowatu awalnya bernama Lawolatu. Lalowatu dan Lawolatu berbeda makna. Lalowatu dapat dimaknai di sela-sela bebatuan karena letak tengkorak manusia memang berada di bebatuan. Sementara Lawolatu artinya pohon rambutan," urainya.

Menurut Kabid Kebudayaan, tidak semua benda, situs, ataupun struktur yang ditemukan di Kolaka Utara dapat ditetapkan sebagai situs cagar budaya.

"Berdasarkan kriteria minimal benda, struktur maupun situs berusia 50 tahun atau lebih serta mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun,” bebernya.  

Selanjutnya, tahun 2023, Bidang Kebudayaan kembali akan mencari mengidentifikasi situs, benda dan struktur ODCB untuk kembali diusulkan jadi CB. Salah satunya, kuburan Mokole Salego, termasuk melakukan survei arkeologi di Kumapo batu api dengan mendatangkan pihak Balai Arkeologi (Balar).