"Hal ini dilakukan untuk memperoleh deskripsi maksimal tentang Kumapo batu api. Semoga ini bisa terwujud," tukasnya.

Sementara itu, Sekertaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Adat Tolaki (LAT) Kolaka Utara, Abu sangat mengapresiasi upaya pemerintah daerah yang telah menetapkan 8 ODCB sebagai cagar budaya di Kolaka Utara.

"Kita sangat mengapresiasi usaha pemerintah daerah ini, dengan begitu baik situs maupun benda yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya sudah dilindungi oleh Undang-Undang," kata Abu.

Kabid PBB dan BPHTB Bapenda Kolaka Utara berharap, pemerintah daerah dapat memelihara serta melestarikan ODCB yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya agar tidak dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Semoga tahun ini pemerintah daerah melalui TACB kembali dapat menetapkan ODCB sebagai cagar budaya sehingga jumlahnya terus bertambah," harap dia.