Program ini bertujuan memutus rantai kemiskinan dan membentuk karakter melalui asrama, serta menggunakan Kurikulum Nasional yang dikombinasikan dengan pemetaan talenta dan pembinaan disiplin.
Program ini dikelola oleh Kementerian Sosial dengan target siswa dari Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dan fasilitas serta kebutuhan siswa ditanggung pemerintah pusat.
Dilansir dari Tirto, salah satu syarat utama bagi pemerintah kabupaten/kota yang ingin ikut serta dalam program Sekolah Rakyat 2025, yakni menyediakan lahan dengan luasan di atas 6 hektare.
Lahan ini nantinya akan digunakan untuk pembangunan Sekolah Rakyat. Pasalnya, lokasi harus memungkinkan pembangunan atau penggunaan gedung yang mencakup ruang kelas, asrama siswa, tempat ibadah, kantin, fasilitas olahraga, dan ruang kesehatan. (C)
Penulis: Muh. Risal H
