Dikutip dari Viva.co.id, Fatoni menjelaskan, pada tren realisasi pendapatan daerah dari tahun ke tahun di akhir Maret setiap tahunnya capaian angka cenderung fluktuatif atau tidak tetap. Misalnya saja, Maret 2022 rata-rata realisasi APBD sebesar 16,29 perse. Sedangkan pada Maret 2021 sebesar 16,08 persen.

“Posisi realisasi pendapatan dalam APBD TA 2022 per tanggal 31 Maret 2022 secara rata-rata sebesar Rp 150,73 triliun atau 14,39 persen,” jelasnya

Baca Juga: Buton Utara Dapat Bantuan 100 Unit Rumah dari Kementerian PUPR

Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, juga mengingatkan kepada daerah untuk meningkatkan realisasi APBD tahun 2022.

Hal itu harus segera dilakukan, sebab waktu saat ini terus berjalan. Sehingga pemerintah daerah (Pemda) perlu memberikan perhatian secara penuh.