- Pendaftar seleksi PPPK 2021 adalah guru dengan maksimal usia 59 tahun (per tanggal 1 April).
- Pendidikan terakhir guru yang mendaftar seleksi PPPK 2021 adalah Strata 1 (S1) atau Diploma IV (D4) dengan program studi (prodi) atau jurusan yang relevan sesuai mata pelajaran yang diajarkan dalam kurikulum.
- Pendaftar seleksi PPPK 2021 diwajibkan untuk menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di Sekolah Negeri Kabupaten, Sekolah Negeri Kota, atau Sekolah Negeri Provinsi sesuai lokasi tempat mengajar dan berdasarkan kebutuhan guru pada tahun 2021.
- Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya).
- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
