JAKARTA, TELISIK.ID - Komdigi menetapkan batas waktu empat jam bagi platform digital untuk menghapus konten disinformasi dan ujaran kebencian berisiko tinggi setelah menerima perintah pemutusan akses dari pemerintah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital (Kepmen Komdigi) Nomor 127 Tahun 2026. Aturan ini mewajibkan penyelenggara sistem elektronik lingkup privat berbasis user generated content (UGC) segera menindaklanjuti perintah pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang dikategorikan meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komdigi, Dewi Maharani, menjelaskan ketentuan penghapusan maksimal empat jam tidak berlaku untuk semua unggahan atau konten yang dilaporkan masyarakat. Batas waktu tersebut hanya diterapkan terhadap konten yang dinilai mendesak dan memiliki risiko tinggi.

Konten yang menjadi sasaran antara lain informasi yang berpotensi memicu polarisasi publik, kepanikan, gangguan keamanan, hingga ketertiban umum. Dampaknya tidak hanya diperhitungkan di ruang digital, tetapi juga dalam kehidupan bermasyarakat.

Dewi menegaskan, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi maupun membungkam kritik terhadap pemerintah.