"Aturan tersebut jangan dimaknai sebagai pembungkaman, namun sebagai upaya agar konten-konten ujaran kebencian dan atau disinformasi yang dilakukan secara sengaja tidak menimbulkan risiko diskriminasi, permusuhan, kekerasan atau mengganggu ketertiban umum di ruang digital atau di kehidupan nyata bernegara," kata Dewi, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (30/10/2026).
Ia menjelaskan, penetapan tenggat waktu empat jam mempertimbangkan proses pemeriksaan dan analisis ulang terhadap konten. Langkah tersebut juga diperlukan untuk mengantisipasi penyebaran informasi yang berlangsung cepat melalui platform digital.
"Terkait waktu empat jam hanya berlaku untuk konten-konten yang dianalisis mendesak dan berisiko tinggi memberikan dampak pada polarisasi publik, kepanikan, gangguan keamanan dan ketertiban umum," jelasnya.
Komdigi berharap ketentuan tersebut dapat menciptakan ruang digital yang lebih sehat tanpa menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, kritik, maupun aspirasi.
"Harapannya kehidupan berdemokrasi di ruang digital ini lebih sehat, publik tetap bebas berpendapat, mengkritik, menyampaikan aspirasi dan berekspresi dengan tetap melindungi hak publik untuk mendapatkan informasi yang valid, terverifikasi, aktual, edukatif, dan mencerahkan," imbuh Dewi.
