Selain mengatur batas waktu pemutusan akses, pemerintah juga menetapkan pedoman mengenai kriteria konten yang dapat dikenai moderasi melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 128 Tahun 2026.

Dalam pedoman tersebut, konten yang menjadi perhatian meliputi unggahan yang mengandung hasutan, diskriminasi, memicu konflik sosial, memecah persatuan, menimbulkan ketakutan, serta berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Dewi mengatakan, platform digital harus memiliki dasar yang jelas sebelum mengambil tindakan moderasi. Penanganan tidak boleh dilakukan secara sembarangan, melainkan harus mengacu pada kriteria yang telah ditetapkan.

"Moderasi konten tidak dilakukan secara sembarang oleh platform, namun memastikan konten termasuk kriteria seperti menghasut, mendiskriminasi, memicu konflik sosial, memecah persatuan, menimbulkan rasa takut, berpotensi mengganggu ketertiban umum," ujarnya.

Untuk konten jurnalistik, proses moderasi memiliki mekanisme khusus dengan melibatkan Dewan Pers. Pelibatan lembaga tersebut bertujuan memastikan pemberitaan yang dipermasalahkan telah memenuhi Kode Etik Jurnalistik.