Rekomendasi Dewan Pers kemudian menjadi dasar bagi platform media sosial dalam mengambil keputusan terkait moderasi konten jurnalistik.

"Rekomendasi yang dikeluarkan Dewan Pers ini yang menjadi dasar pelaksanaan moderasi konten oleh platform sosial media. Kekhususan proses moderasi konten pada konten jurnalistik ini menjadi bentuk menghargai dan mendukung kebebasan pers yang bertanggung jawab," kata Dewi.

Di sisi lain, Komdigi juga mewajibkan platform berbasis UGC menyediakan kanal pengaduan dan mekanisme banding. Fasilitas tersebut dapat digunakan pengguna yang merasa dirugikan akibat keputusan moderasi atau penghapusan konten.

Dengan mekanisme itu, pengguna memiliki kesempatan mengajukan keberatan apabila unggahannya diturunkan oleh platform.

Ketentuan mengenai penghapusan konten dalam waktu empat jam sebelumnya menjadi perhatian warganet di media sosial pada Rabu (28/10/2026). Perbincangan tersebut muncul setelah isi Kepmen Komdigi Nomor 127 Tahun 2026 ramai dibahas, terutama mengenai penerapannya terhadap konten yang dinilai mengandung ujaran kebencian dan disinformasi.