Kepmen Nomor 127 Tahun 2026 ditetapkan pada 13 Maret 2026. Dalam diktum keduanya disebutkan, penyelenggara sistem elektronik lingkup privat UGC wajib melaksanakan perintah pemutusan akses terhadap konten disinformasi dan ujaran kebencian yang bersifat mendesak tanpa penundaan, paling lambat empat jam setelah menerima perintah dari Menteri.
Adapun pengawasan terhadap kepatuhan platform dalam menjalankan kewajiban tersebut dilakukan melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
