JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali menjatuhkan sanksi kepada perusahaan milik Elon Musk, X Corp, setelah platform media sosial X dinilai belum menuntaskan kewajiban atas denda administratif terkait pelanggaran moderasi konten pornografi.

Teguran ketiga ini menjadi bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakkan kepatuhan terhadap tata kelola ruang digital yang aman dan bertanggung jawab di Indonesia.

Surat teguran ketiga dikirimkan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi pada 8 Oktober 2025 melalui jalur komunikasi resmi yang telah disediakan oleh pihak X.

Tindakan ini dilakukan setelah dua surat teguran sebelumnya tidak direspons dengan baik oleh perusahaan, baik melalui pembayaran denda maupun tanggapan resmi terkait pelanggaran yang ditemukan.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa sanksi administratif pertama kali dijatuhkan bersamaan dengan penerbitan surat teguran kedua pada 20 September 2025.