Hingga batas waktu yang ditetapkan, X belum juga melakukan pembayaran maupun memberikan klarifikasi atas pelanggaran yang terjadi.
“Sanksi denda administratif pertama kali dijatuhkan saat Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2025. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak X belum melakukan pembayaran maupun memberikan tanggapan resmi,” ujar Alexander dalam keterangan persnya, sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (14/10/2025).
Dalam surat teguran terbaru itu, nilai denda administratif terhadap X meningkat menjadi Rp 78.125.000. Jumlah tersebut merupakan hasil akumulasi dari dua teguran sebelumnya.
Baca Juga: Geger DM X Error dan Hilang, Elon Musk Disebut Hapus Fitur Pesan Pribadi
Peningkatan ini dilakukan sebagai bagian dari eskalasi sanksi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
