Eskalasi sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Komdigi, serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya memastikan penyelenggara sistem elektronik asing tetap tunduk pada hukum nasional, terutama dalam hal perlindungan masyarakat dari paparan konten berbahaya.

Kasus pelanggaran yang menjadi dasar sanksi bermula ketika Komdigi menemukan sejumlah konten bermuatan pornografi di platform X pada 12 September 2025.

Meskipun X sempat menindaklanjuti perintah pemutusan akses terhadap konten tersebut dua hari setelah surat teguran kedua diterbitkan, kewajiban administratif berupa pembayaran denda tetap berlaku dan harus dipenuhi.

Alexander menambahkan bahwa hingga kini, X juga belum menunjukkan itikad baik dengan merespons dua surat teguran sebelumnya.