“Platform X juga belum memiliki kantor perwakilan maupun pejabat penghubung (narahubung) di Indonesia. Padahal kedua hal tersebut merupakan kewajiban dasar bagi setiap PSE Privat Asing,” jelasnya.
Kewajiban penunjukan narahubung diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Fungsi narahubung sangat penting sebagai titik kontak utama untuk menindaklanjuti permintaan moderasi konten, proses pemutusan akses (take down), serta pelaporan rutin terhadap konten bermuatan negatif di platform digital.
Menurut Alexander, kebijakan yang dijalankan Komdigi merupakan bagian dari upaya menegakkan prinsip akuntabilitas di ruang digital nasional. Pemerintah, katanya, memiliki tanggung jawab menjaga agar ekosistem digital Indonesia tetap sehat, aman, dan produktif bagi masyarakat.
Baca Juga: Heboh Elon Musk Tiba-tiba Mundur dari Pemerintah Trump, Ada Apa?
