MANGGARAI, TELISIK.ID - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai, NTT melalui Satgas Penertiban Aset telah bertindak mengamankan aset lahan Nanga Banda, Kelurahan Reo, Kecamatan Reok pada Rabu (29/6/2022) lalu dengan cara menggusur pilar.

Meski awalnya sempat mendapat perlawanan, pilar lahan yang diklaim oleh Herdin Bahrun dan H. Zainal Arifin Manasa itu tetap digusur.

Pemda mengklaim bahwa tanah seluas 16 hektare di Nanga Banda itu sudah sah milik pemda berdasarkan bukti dokumen yang lengkap.

Menanggapi itu Peneliti Agraria, Yosef Sampurna Nggarang menilai tindakan Pemda Manggarai ceroboh. Karena itu bukan tidak mungkin pemda berpotensi digugat secara pidana dan perdata karena sudah masuk dalam pasal 167 dan 251 KUHP serta pasal 1365 KUHP perdata.

Ia menjelaskan, diksi menertibkan yang dipakai Pemda Manggarai sesungguhnya adalah penggusuran yang tidak berdasar kekuatan hukum.