Menurutnya, ini tindakan pelanggaran hukum, sebab penggusuran itu berlaku jika lahan tersebut sudah sah ada keputusan berkekuatan hukum tetap dari lembaga berwenang, yakni pengadilan.
"Menyelesaikan konflik dengan cara menggusur hanya mau menunjukan power dengan segala instrumennya dan hal ini bukan cara yang tepat" ungkap Anggota Satgas Penertiban Aset Pemda Manggarai Barat itu, Selasa (5/7/2022).
Ia pun menyarankan agar pihak yang menjadi korban idealnya harus melakukan penyelesaian dengan cara melayangkan gugatan ke pengadilan.
Langkah ini, kata dia, untuk menunjukan bahwa klaim mereka memiliki lahan harus mempunyai dasar yang bisa dibuktikan di meja hukum.
"Gugat ke pengadilan saja. Ini cara yang elegan" kata pria yang disapa Yos itu.
