"Apa yang saya ungkapkan ini adalah pengalaman mengadvokasi non litigasi persoalan lahan 20 hektare di Labuan Bajo Manggarai Barat selama 3 tahun. Alhasil lahan seluas 20 hektare itu tetap kembali jadi aset Pemda dengan dasar inkrah kasasi. Tapi tetap dengan cara yang elegan" katanya lagi.

Lebih jauh ia menuturkan bahwa konflik lahan antara pemda dan warga yang terus terjadi seakan mengkonfirmasi bahwa tata kelola pemerintahan yang baik, efisien, efektif, transparan memang belum terwujud.

Dalam konteks saling klaim lahan Nanga Banda antara Pemda Manggarai dan beberapa warga di Reo sama halnya menambah daftar corak konflik model vertikal di Manggarai.

Baca Juga: DPMD Akan Panggil Panitia, Saksi dan Calon Kepala Desa Bubu Barat Terkait Sengketa Pilkades

Kata dia, jika prinsip tata kelola pemerintahan dijalankan dengan baik maka otomatis tidak akan terjadi yang namanya konflik lahan pemda.