“Saya sangat menyayangkan corak konflik vertikal begini terjadi di Kabupaten Manggarai yang notabene kabupaten tertua, induk dari dua Kabupaten Manggarai Barat dan Manggarai Timur. Tertib administrasi dan pengalaman menyelesaikan konflik masa lalu mestinya menjadi role model untuk kabupaten lain,” ujarnya

Pemda yang memiliki instrumen mulai dari desa/kelurahan, kecamatan, bagian tata pemerintahan, bidang aset, bidang hukum mestinya melakukan telaahan yang mendalam dan berimbang.

Misalnya sejarah lahan itu hibah atau apa, kapan pemda menerima, dari siapa yang hibah, apa ada bukti yuridis formal, berapa luasnya, siapa saksi pelaku sejarah saat itu, baik dari pemberi dan perwakilan pemda.

Lalu, apakah tanah hibah itu sudah masuk dalam inventarisasi aset pemda atau tidak? Ini harus punya.

Terus harus ada data petunjuk awal untuk menguatkan klaim itu. Kemudian pemda mengundang secara resmi para pihak (warga) yang klaim ke pemda, duduk bersama untuk mediasi dengan tujuan menyelesaikan persoalan.