Untuk mengurai konflik tanah di Nanga Banda, Yos mengusulkan agar pemda mesti melibatkan Forkopimda sebagai saksi dan penengah.

Selain itu, dia juga meminta pemda perlu menghadirkan para tokoh pelaku sejarah, tokoh adat dari wilayah ulayat tanah tersebut, kepala desa atau lurah saat itu, mantan kepala tata pemerintahan atau mantan pejabat yang mengurusi aset tersebut jika mereka masih hidup.

“Di kesempatan ini para pihak harus terbuka. Ini tujuan meluruskan sejarah dan menemukan jalan keluar dari kemelut saling klaim,” sebutnya.

Sementara itu Kabag Tapem Manggarai, Karolus Mance menegaskan bahwa pemda tidak akan mundur selangkah jika persoalan tanah Nanga Banda digugat secara pidana dan perdata ke pengadilan. Hal tersebut sebagai wujud nyata menjaga kewibawaan negara.

Mance bilang tanah Nanga Banda itu sudah sah menjadi milik pemda, baik atas dasar kajian empiris, kajian historis maupun kajian pragmatis.