Pria asal Kabupaten Konawe itu berkomentar tak senonoh soal tenggelamnya KRI Nanggala 402 dan 53 awak kapalnya yang gugur ditahan di Rutan Polda Sultra.

Fahroni menuturkan, penetapan tersangka terhadap Jisrah berdasarkan alat bukti yakni telepon genggam milik tersangka dan tangkapan layar (screenshot) terkait komentarnya di media sosial Facebook.

"Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, yakni ahli bahasa dan ITE, serta diperkuat dengan pemeriksaan ahli oleh Labfor di Makassar, Sulawesi Selatan," ujar Fahroni.

Sebelumnya, pada tanggal 28 April 2021, tersangka diperiksa oleh Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kendari terkait komentar tak senonoh di media sosial Facebook soal gugurnya 53 awak KRI Nanggala 402.

Baca Juga: Ini Tiga Tempat Ngabuburit Favorit di Kendari