Bahkan selain memberi komentar tak senonoh kepada para awak KRI Nanggala 402, tersangka juga berkomentar asusila kepada para istri 53 orang prajurit terbaik Hiu Kencana itu.

Lanal Kendari kemudian menyerahkan tersangka kepada Polda Sultra untuk diperiksa lebih lanjut pada Kamis (29/4/2021). Setelah dikumpulkan bukti-bukti, ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka hingga dilakukan penahanan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 Ayat (2) UU ITE terkait Ujaran Kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara. (B)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Fitrah Nugraha