Berdasarkan putusan Nomor 44 Mahkamah Agung tahun 2019 tersebut konsekuensi hukum secara logis kenal mendasari ke pada Pasal 9 Undang-Undang Dasar 1945 tentang Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang bersumpah demi Allah akan menjalankan Undang-Undang sebaik-baiknya dan seluruhnya sehingga untuk demi Nusa dan Bangsa.

“Jadi kalau itu sumpah jabatan presiden maka dengan adanya putusan Mahkamah Agung ini yang membatalkan sahnya terpilihnya Jokowi sebagai presiden maka logika hukum berikutnya tidak bisa tidak Jokowi mesti meletakkan jabatannya sebagai presiden termasuk Ma’ruf Amin sebagai wakil presiden," tuturnya.

Dijelaskan, karena Jokowi-Ma’ruf bersumpah bersamaan dengan itu pasal 9 UUD 45 lalu siapa presiden atau kendali negara menurut UUD 1945 ada trium virat yaitu Menteri Pertahanan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Luar Negeri, ketiga kementerian inilah yang menggantikan sementara kedudukan Presiden dan Wakil Presiden.

“Sebagai tim advokasi BPN Prabowo-Sandi ketika itu, saya pernah mengatakan people power sudah mendatangi sebelumnya KPU Bawaslu memprotes bahwa ini pemilunya curang bisa mengadakan perlawanan hanya dengan people power karena waktu itu kita melihat secara hukum sudah ditempuh secara prosedur yang benar tapi tidak ada tanggapan bahkan tetap dinyatakan Jokowi-Ma’ruf yang menang padahal itu jelas kecurangan yang sangat serius, Allah tidak terlalu lama membuktikan kekuasaan-Nya," ucapnya.

Ditegaskan, putusan MA yang membatalkan kemenangan Jokowi pada tanggal 28 Oktober 2019 tetapi baru diumumkan ke publik tanggal 3 Juli 2020, isi keputusan kemenangan Jokowi tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 maupun UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.