"Allah sangat teliti cerdas dalam arti segala sesuatu itu pasti tidak tidak mengetahui oleh karena itu dalam pengertian ini KPU konsekuensi logisnya telah melakukan satu perbuatan makar kepada negara dalam hal ini munculnya satu kepemimpinan presiden dan wakil presiden itu patut diperiksa ditangkap sana sanksi-sanksinya lebih dari 5 tahun," ujarnya.

Katanya menegaskan, dugaan kecurangan Pilpres 2019 yang terjadi sudah terbukti lewat putusan Mahkamah Agung itu seluruh Komisioner KPU RI dan pihak-pihak lain yang terlibat harus ditangkap, diperiksa dan diadili.

Baca juga: MA Batalkan Jokowi-Maruf di Pilpres 2019, Secara Politik Sulit Dilaksanakan

Soal kekosongan kepimpinan nasional, Eggi menyarankan segera diambil mekanisme Ketatanegaraan yang diatur Konstitusi bisa disepakati dalam pengertian apakah lewat sidang istimewa MPR, trium virat maju untuk mencegah kekosongan hukum yang yang tidak boleh berlarut-larut.

“Oleh karena itu pada dataran berikutnya sudi kiranya Menhan Prabowo, Mendagri Tito kemudian Menlu, Ibu Retno disepakati dalam konteks terakhir ini karena anda kalian semua sudah dibebankan oleh UUD  1945," tuturnya.